TOTALBANTEN.COM, SERANG – Drama pengelolaan sampah di Kabupaten Serang kian menjijikkan. Bukan cuma soal bau, tapi juga soal kebohongan publik dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab.
Hal ini berkaitan dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ilegal di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Serang, yang jelas-jelas tak berizin, namun tetap beroperasi layaknya ‘anak emas’ yang tak tersentuh.
Namun, alih-alih memberantas, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Aris Habibi, malah melontarkan pernyataan yang membuat publik geleng-geleng kepala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aris Habibi mengklaim TPS ilegal itu sudah disetop. Ia bahkan sesumbar sudah melayangkan surat pemberhentian operasional sejak 24 Oktober lalu.
“Oh, yang di Desa Bolang itu. Sudah enggak operasional lagi di sana mah,” ujarnya, kemarin.
Pernyataan Aris, berbanding terbalik dengan hasil advokasi Kelompok Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
