“Sementara hasil curian kelompok kedua dijual di wilayah Bogor dengan harga sekitar Rp25 juta per unit,” katanya.
Dalam operasi ini, Polda Banten mengamankan total tiga pelaku dari kelompok pertama dan tiga pelaku dari kelompok kedua.
Petugas masih memburu empat orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berperan sebagai penadah/perantara penjualan barang curian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku spesialis pencurian losbak ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Arp/Red).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






