TOTALBANTEN.COM, SERANG – Lagi nongkrong menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial DH alias Aceng (36), diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang.
Residivis warga Banjarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap di pinggir jalan Kawasan Industri Pancatama di depan PT Avians, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (9/10/2025).
Dari tersangka Aceng, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dibalik batu tidak jauh dari tersangka nongkrong. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 23.00. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






