“Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas,” jelas Kombes Dian.
Saat ini, Polda Banten sedang menangani 8 laporan polisi terkait kasus penipuan AM dengan total kerugian mencapai Rp 762 juta.
Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan 73 korban lain dengan total kerugian yang jauh lebih fantastis, yakni sekitar Rp 6,07 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan AM, di antaranya, kwitansi pembayaran uang muka dan pelunasan, buku Akta Perjanjian Jual Beli (PJB).
Kemudian brosur pemasaran fiktif, gambar master plan tanah kavling palsu, rekening koran Bank Muamalat yang berisi jejak transaksi pembayaran dari para korban.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
