Akibat perbuatannya, Anggi dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Gus/Red)
Penulis
Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
