“Yang direkomendasikan DPRD ada 4 nama, itu nggak lolos hasil asesmennya. Komposisinya 75 persen kewenangan Pansel (Pansel) sisanya, hasil asesmen,” ujar Surtaman.
Surtaman mengungkapkan, setelah ini Bupati Serang akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Banten untuk meminta izin pelantikan.
“Nanti Kemendagri mengirim surat balasan kepada Bupati, bahwa harus memilih salah satu dan menetapkan pelantikan. Jadi kewenangannya tetap di Bupati,” pungkasnya. (Arp/Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






