Nasib 4 Opang Berlaga Preman di Tigaraksa Tangerang, Tak Berkutik Disikat Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 15:46

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang mengamankan empat opang.

“Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku bahkan mengancam akan mengempiskan ban kendaraan apabila penumpang tidak turun,” tambah Indra.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 1 Tahun,” pungkasnya. (Zis)

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance
Wagub Banten Bidik Lahirnya Master Catur Dunia dari ‘Tanah Jawara’
Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap
Target Daya Tampung Situ Bulakan Dinaikkan Dua Kali Lipat demi Redam Banjir Tangerang
Banten dan DKI Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Batas demi Atasi Banjir dan Sampah
Gebyar Talenta Banten 2026, Panggung Prestasi dan Alarm Integritas Pendidikan
Bau Menyengat dan Keluhan Gatal, Warga Kunciran Soroti Lapak Sampah
Disuntik Dana CSR Jerman Rp 3,5 Miliar, Proyek Waterway Kota Tangerang Berujung Mangkrak

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52

DEMA UIN Kritik Evaluasi Sekda Tangsel, Sebut Pemda Cederai Good Governance

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:56

Wagub Banten Bidik Lahirnya Master Catur Dunia dari ‘Tanah Jawara’

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:17

Polemik Jabatan Sekda Bambang, Aktivis; Wali Kota Tangsel Seperti Pemain Sulap

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:02

Target Daya Tampung Situ Bulakan Dinaikkan Dua Kali Lipat demi Redam Banjir Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:52

Banten dan DKI Jakarta Perkuat Sinergi Lintas Batas demi Atasi Banjir dan Sampah

Berita Terbaru

Exit mobile version