TOTALBANTEN.COM, SERANG – Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bernama Ali Faturohman melarikan diri setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada 12 Agustus 2026.
Ali kabur saat proses pemindahan dari PN Serang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, menggunakan bus tahanan.
Informasi mengenai kaburnya tahanan kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh salah satu sumber di Kejari Serang. Namun ia menolak memberikan keterangan dengan alasan menunggu waktu 3 hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Instruksi dari pimpinan saya menunggu tiga hari dulu. Peristiwanya memang ada, tapi berikan kami waktu dulu,” kata dia belum lama ini.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







