Menurut dia, warga tidak semestinya kehilangan ruang untuk mempertanyakan tindakan pejabat publik yang dinilai salah.
“Sederhana saja, warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah,” ujar Feri.
Selain persoalan kedudukan hukum penggugat, Feri menjelaskan konsekuensi yang dapat timbul apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keputusan tata usaha negara yang dinyatakan tidak sah atau batal harus diperbaiki sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya. Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan,” katanya.
Editor : Andre Sopian
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya