Karena ketua RT tidak berada di tempat, ia mengikuti arahan untuk menegur langsung keluarga yang mengadakan acara, dengan didampingi anak ketua RT.
Namun, teguran itu disebut berujung cekcok. Sellydayanti mengaku tangannya ditarik, dadanya didorong, lalu dipukul oleh seorang laki-laki berinisial A. Ia juga mengaku disabet menggunakan kain oleh seorang perempuan berinisial F.
Selain kedua orang tersebut, Sellydayanti menyebut seorang perempuan yang dipanggil Mami dan seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya lagi ngobrol, tiba-tiba tangan saya ketarik. Setelah itu, saya didorong di bagian dada. Dari belakang, saya mendapat pukulan, kemudian kena sabetan juga,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, ia mengaku mengalami sejumlah memar dan goresan. Bersama suaminya, ia kemudian mendatangi kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah diarahkan dari Polsek ke Polresta Tangerang, laporan dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sellydayanti juga menjalani pemeriksaan visum untuk mendukung laporannya.
Namun, sekitar April 2026, ia mulai mempertanyakan perkembangan perkara karena merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari penyidik.
Menurut Sellydayanti, ketidakjelasan tersebut mendorongnya mencari informasi dan menempuh upaya pengaduan melalui jalur pengawasan kepolisian.
Ia mengaku mendatangi bagian pengawasan penyidikan Polda Banten dan mengadukan perkara itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya