TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Seorang pria berinisial DR (52), warga Kabupaten Pandeglang, diamankan Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirignya yang masih berusia 15 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban memergoki langsung dugaan perbuatan pelaku di kamar anaknya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, membenarkan penanganan kasus tersebut. Dugaan tindak pidana itu terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sangkala menjelaskan, peristiwa bermula ketika ibu korban pergi mengantarkan cucunya ke rumah orang tuanya. Namun, di tengah perjalanan, ia kembali ke rumah untuk mengambil telepon genggam yang tertinggal.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya