Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) DPUPR Provinsi Banten, Hamdan, mengatakan relokasi kabel udara ke bawah tanah merupakan bagian dari upaya menata infrastruktur jalan agar lebih aman dan tertib.
“Program relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah merupakan upaya penataan infrastruktur untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi, aman, dan tertata,” kata Hamdan melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, penataan tersebut bertujuan mengurangi kesemrawutan kabel di udara, meningkatkan keselamatan masyarakat, menjaga estetika lingkungan, serta mendukung pembangunan kawasan yang modern dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamdan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan para penyedia layanan internet atau provider yang memiliki jaringan kabel di sepanjang ruas jalan tersebut.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya