Tipu Pengusaha SPPG Rp156 Juta, Warga Kopo Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 17:31

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Josepi Nurullah (kanan) bersama kuasa hukumnya (kiri) dan jaksa penuntut umum (tengah) di Kejaksaan Negeri Serang. Dok (Dir/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Janji manis mengurus tanda verifikasi atau centang biru Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tiga dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berakhir pahit.

Josepi Nurullah (31), warga Calincing, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menipu pengusaha SPPG hingga Rp156 juta.

Josepi divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terkait pengurusan tiga calon dapur MBG di Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Ahmad dalam persidangan di PN Serang, Rabu (30/9/2026).

“Menyatakan Terdakwa Josepi Nurullah bin Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan,” kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Josepi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Josepi diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Kasus penipuan tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, Josepi bertemu dengan korbannya, Jian Sopian, di SPPG Sanding Petir 2 Al Amri, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Dalam pertemuan tersebut, Josepi mengaku sebagai operator Yayasan Al Zadid yang disebut memiliki kewenangan mengurus operasional SPPG.

Pada 18 Agustus 2025, Josepi kembali bertemu Jian Sopian dan korban lainnya, Muhtar, di lokasi calon SPPG di Kampung Pabuaran, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Ketika itu, para korban berencana membuka tiga dapur MBG di Cimaung, Gandayasa dan Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Josepi kemudian menawarkan jasa mengurus pendaftaran ketiga dapur tersebut hingga mendapatkan tanda verifikasi atau centang biru pada sistem laman BGN.

“Pak, saya bisa memproses merunningkan dapur sampai centang biru menggunakan Yayasan Al Zadid Serang. Saya selaku operator yayasan dan memiliki jalur khusus di Badan Gizi Nasional. Saya siap bertanggung jawab,” ujar Josepi sebagaimana dikutip jaksa dalam surat dakwaannya.

Untuk meyakinkan korban, Josepi menunjukkan salinan digital surat kuasa yang mencantumkan dirinya sebagai operator Yayasan Al Zadid.

Namun, menurut jaksa, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan maupun izin Ketua Yayasan Al Zadid.

Tak berhenti di situ, Josepi kemudian meminta uang Rp50 juta untuk setiap titik dapur yang akan diproses.

“Pak Pian, saya minta uang lima puluh juta per satu titik dapur sampai keluarnya centang biru di akun portal milik Yayasan Al Zadid Serang,” kata Josepi sebagaimana dikutip jaksa.

Pembayaran kemudian disepakati secara bertahap. Untuk tiga calon SPPG, total biaya yang diminta Josepi mencapai Rp150 juta.

Dalam dakwaan jaksa, Jian Sopian kemudian mentransfer Rp141 juta ke rekening BCA atas nama Josepi Nurullah. Selain itu, korban menyerahkan uang tunai Rp15 juta.

Dengan demikian, total uang yang diterima Josepi mencapai Rp156 juta.

“Seluruh uang dimintakan kepada saksi Jian Sopian dengan alasan untuk kepentingan operasional pendaftaran. Namun setiap ditanya perkembangan, terdakwa selalu menyampaikan bahwa proses masih berjalan,” jelas jaksa.

Kecurigaan korban mulai muncul pada awal Februari 2026. Korban kemudian memilih mengecek langsung status tiga calon dapur tersebut kepada Koordinator SPPG BGN wilayah Kabupaten Serang.

Hasilnya, tiga calon SPPG yang disebut sedang diproses Josepi ternyata tidak pernah terdaftar di Badan Gizi Nasional.

“Hasil konfirmasi menunjukkan tiga calon SPPG tersebut tidak pernah terdaftar di Badan Gizi Nasional,” sampainya.

Josepi juga disebut sempat mengirim sejumlah tangkapan layar laman mitra BGN melalui WhatsApp. Tangkapan layar tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa proses pendaftaran masih berlangsung.

Namun, uang Rp156 juta yang telah diterima Josepi justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara tiga dapur MBG yang dijanjikan tidak pernah terdaftar.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Petir pada 15 Maret 2026.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Josepi terbukti melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version