Pemkab Serang Batasi Bantuan UEP, Hanya 1.200 UMKM Masuk Target

Senin, 28 September 2026 - 20:07

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Yadi Priyadi Rochdian, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang (Pung/totalbanten).

“Data dari kecamatan, dari TKSK dan dibantu oleh pendamping-pendampingnya. Jadi, usulan-usulan yang dari bawahnya sudah diusulkan kepada kita,” ujarnya.

Setelah data usulan diterima, Dinas Sosial Kabupaten Serang akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Salah satu indikator yang digunakan adalah tingkat kesejahteraan berdasarkan desil.

Yadi menjelaskan, penerima program UEP diarahkan kepada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5 dan memiliki embrio usaha yang dapat dikembangkan.

“Setelahnya nanti kita lakukan verifikasi pendataan tersebut si penerimanya. Karena saat ini untuk penerimanya adalah desil 1 sampai 5 dan memiliki embrio usaha yang kira-kiranya nanti mereka terbantu dalam usahanya mereka, meskipun itu usahanya usaha kecil,” jelasnya.

Program UEP merupakan salah satu intervensi Pemerintah Kabupaten Serang untuk membantu masyarakat meningkatkan kemampuan ekonomi melalui penguatan usaha kecil.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Pemkab Serang Perkuat UMKM Lewat Empat Strategi, Bupati Minta Pendampingan hingga Naik Kelas
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Pemkab Serang Perkuat UMKM Lewat Empat Strategi, Bupati Minta Pendampingan hingga Naik Kelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version