Mobil Bupati Pandeglang Diduga Gunakan Plat Nomor Tak Tercatat di Sistem Pajak

Selasa, 22 September 2026 - 18:43

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kendaraan Roda Empat Milik Bupati Pandeglang Tidak Terdaftar Sistem Pajak (Guntur/totalbanten).

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Dewi Setiani diduga menggunakan nomor polisi kendaraan yang tidak tercatat dalam sistem informasi pajak kendaraan bermotor saat menghadiri rapat paripurna DPRD Pandeglang pekan lalu.

Berdasarkan pantauan Total Banten di lokasi, Dewi Setiani datang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi A 1417 JR.

Nomor polisi tersebut kemudian ditelusuri melalui laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Hasil penelusuran menunjukkan nomor A 1417 JR tidak ditemukan dalam sistem.

Untuk memastikan informasi tersebut, Total Banten mendatangi Kantor Samsat Pandeglang.

Kepala Urusan (Kaur) STNK Samsat Pandeglang, Bripka Aditya Umbara, mengatakan pengecekan data kendaraan melalui laman informasi pajak kendaraan bermotor Provinsi Banten dapat dilakukan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version