”Dengan catatan lahan itu sudah clear and clean dari kepemilikannya. Karena TN harus ada proses terlebih dahulu. Mungkin pendaftaran dulu oleh pemerintah daerah ke BPN, setelah ditetapkan baru kita usulkan,” katanya.
Bagi Pemkot Serang, penyelesaian persoalan administrasi pertanahan menjadi tahapan yang tidak dapat dilewati meskipun terdapat peluang pembangunan fasilitas pendidikan yang seluruh pembiayaan konstruksinya berasal dari pemerintah pusat.
Skema tersebut membuat pemerintah daerah pada dasarnya perlu menyiapkan lahan yang memenuhi persyaratan, sedangkan pembangunan fisik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Pemkot Serang kini berpacu dengan waktu untuk memastikan lahan di Tembong memenuhi seluruh persyaratan.
”Idealnya memang tahun ini sudah, karena Pemkot masih diberikan peluang oleh pemerintah pusat untuk mempersiapkan lahan tersebut untuk sarana Sekolah Rakyat,” pungkas Yudi.
Editor : Engkos Kosasih







