Pasca Kebakaran, PT Batik Building Alami Kerugian Rp 41 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 20:40

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kebakaran PT Batik Building, Desa Mayasari, Kecamatan Jawilan (Ist/totalbanten).

“Kerugian tadi mencapai Rp 41 miliar dan satu gudang packing perusahaan habis terbakar, ” Kata Yusuf.

Salah seorang karyawan PT Batik Building, Roji Febrian membenarkan kejadian kebakaran ia mengatakan dirinya bersama sejumlah karyawan lainnya baru mengetahui kebakaran setelah kobaran api membesar.

“Kejadian kebakaran itu kita tidak tahu karena pas jam istirahat. Kalau tidak salah terjadi sekitar jam 12 lewat,” kata Roji saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Roji, api dengan cepat membesar dan membakar sejumlah barang produksi perusahaan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Alhamdulillah gak ada korban jiwa, tapi barang produksi perusahaan banyak yang terbakar,” ujarnya.

Petugas pemadam kebakaran kemudian dikerahkan ke lokasi. Roji mengatakan petugas Damkar tiba sekitar lima menit setelah kebakaran diketahui.

Namun, besarnya kobaran api membuat proses pemadaman berlangsung cukup lama. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi
Setahun Kasus Selly Mandek, Penyidik Polresta Tangerang Dipanggil Polda Banten
Rumah Tangga Memanas! Suami Laporkan Istri Atas Kasus Dugaan KDRT
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:34

Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version