Lutfi menilai keterbukaan penggunaan anggaran dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Karena itu, laporan kegiatan dan penggunaan dana sebaiknya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah daerah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan terhadap penggunaan bantuan keuangan partai politik agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kesbangpol dan Inspektorat harus secara ketat melakukan pengawasan terkait penggunaan dana bantuan Partai ini,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Serang dipastikan akan mengalami kenaikan pada 2027. Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 252 Tahun 2026, nilai bantuan naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000 per suara. Kenaikan tersebut diperkirakan membuat kebutuhan anggaran bantuan partai politik mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Menurut Lutfi, rencana kenaikan anggaran tersebut semakin memperkuat pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan partai politik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya