Total keseluruhan mencapai Rp2.661.903.000.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme verifikasi berlapis.
Proses verifikasi melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Asda I, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Kesbangpol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di parlemen sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Rabu (24/6/2026).
Ia menyebut, dana tersebut bukan hanya untuk kebutuhan operasional sekretariat partai. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana bantuan harus diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat.
“Di Permendagri Nomor 36 sudah jelas. Dulu komposisinya 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Dalam aturan terbaru memang tidak lagi disebutkan persentasenya, tetapi tetap memprioritaskan pendidikan politik,” jelasnya.
Editor : Engkos Kosasih