Dalam praktiknya, layanan pembayaran PKB saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui skema kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.
Namun, skema tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh keputusan gubernur sebagai dasar administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan daerah masuk melalui RKUD.
Dimyati pun tak menampik belum adanya penetapan melalui keputusan gubernur. Ia menyebut pemerintah akan segera menelusuri dan melengkapi dasar hukum tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kita carikan. Ini kan sedang berjalan, kita benahi supaya sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan, meski skema saat ini bersifat transisi, transparansi arus kas tetap menjadi syarat utama.
“Harus transparan. Alur kasnya jelas, neracanya jelas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Namun, pengakuan tersebut menuai kritik dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Pamulang, Tangerang, Suhendar yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Menurut Suhendar, keberadaan RKUD bukan sekadar teknis perbankan, melainkan menyangkut legalitas penerimaan daerah yang wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
“RKUD itu harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Itu syarat legalitas. Kalau tidak ada, maka tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” katanya, kemarin di Tangerang.
Ia menegaskan, kerja sama pembayaran PKB yang melibatkan perbankan tanpa dasar keputusan gubernur dapat dikategorikan tidak sah.
“Regulasi mensyaratkan keterlibatan kepala daerah. Ketika praktik kerja sama berjalan tanpa itu, maka bisa disebut tidak sah, bahkan berpotensi ilegal,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya