Investigasi polisi tak berhenti di situ. Terungkap, sindikat ini tidak hanya beraksi di Tol Tangerang-Merak. Mereka juga mengaku telah tiga kali membegal truk di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di sekitar Cikarang. Ini menandakan mereka adalah begal profesional yang bergerak lintas wilayah.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dengan sigap melacak dan meringkus enam pelaku di Lebak dan Serang pada 2-3 Agustus 2025. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti vital, mulai dari ponsel, kartu ATM, hingga satu unit truk tangki yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Para tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sudah menanti di balik jeruji besi. Sementara itu, Dian Setyawan memastikan, pengejaran terhadap dua begal yang masih kabur, RH dan KK, terus dilakukan sampai lubang semut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






